Besar Pajak yang Harus Dikeluarkan Oleh Pengelola Hotel
11.48 |
|Industri perhotelan tidak luput dari kewajiban membayar pajak. Jika beberapa dari kamu saat ini sedang mengelola hotel, ketahuilah kini besar pajak yang harus dikeluarkan oleh pengelola hotel adalah sebesar 21%. Bila kamu penasaran bagaimana perhitungan pajak hotel 21% ini, ikuti ulasan berikut sampai selesai, ya!
Walaupun kebanyakan orang sudah mengetahui besarnya angka potongan pajak ini, beberapa di antaranya masih belum mengerti cara perhitungannya. Padahal, cara perhitungan pajak merupakan hal penting dalam bidang administrasi hotel, lho. Oleh sebab itu, mari ketahui selengkapnya dari ulasan ini seperti yang dikutip dari Hotelier - Rekomendasi Wisata.
Rincian Biaya Pajak
Selain harus mengetahui cara hitung dan besar pajak yang harus dikeluarkan oleh pengelola hotel, kamu juga perlu mengetahui pajak apa yang dibayarkan oleh hotel. Pajak yang ditagihkan pada hotel disebut dengan PB1 atau Pajak Bangunan Satu.
Ini merupakan pajak yang biasanya dikenakan pada industri hotel, restoran, wisata, dan tempat hiburan lainnya. Industri penginapan lain seperti villa dan resort pun juga dikenakan pajak serupa. Pajak PB1 ini berbeda dengan PPN. Pajak Bangunan Satu akan disetorkan ke Pemerintah Daerah lokasi hotel tersebut beroperasi.
Jika ditelaah baik-baik, besar PB1 hanya sebesar 10%. Namun, biaya tersebut belum termasuk dengan biaya layanan dan PPN. Dengan begitu, digunakan hitungan biaya pajak sebesar 21% yang sudah termasuk dengan perhitungan biaya layanan dan PB1.
Itulah alasan mengapa kebanyakan hotel menuliskan tagihan pajak dengan Tax & service. Dalam tagihan tersebut sudah termasuk dengan potongan biaya lainnya sekaligus. Jadi, beberapa biaya yang dibayarkan dalam besar tagihan 21% pajak tersebut meliputi 10 % pajak PB1, 10% layanan hotel, dan 1% pajak PPN.
Cara Menghitung Biaya Pajak Hotel
Pada pembahasan ini, kami akan mengajak kamu untuk menghitung pajak hotel. Biaya pajak hotel dipotong dari total biaya kamar ditambahkan dengan biaya layanan x 10%. Begini detail perhitungannya:
Total tagihan yang perlu dibayarkan oleh tamu mencakup: harga kamar + biaya layanan + biaya pajak. Sebagai contoh, sebuah kamar memiliki harga Rp 10.000.000 per malamnya. Maka perhitungan biaya pajaknya adalah:
Biaya layanan: 10% x 10.000.000 = 1.000.000
Pajak: 10% x (harga kamar + biaya layanan) = 10% x (10.000.000 + 1.000.000) = 1.100.000
Dari perhitungan di atas bisa diketahui bahwa total besar tagihan biaya pajak kamar tersebut sebesar Rp 1.100.000. Namun, perhitungan di atas bisa lebih praktis bila mengalikan harga kamar langsung dengan total biaya tax & service.
Perhitungannya menjadi, 21% x 10.000.000 = 2.100.000. Lantas, untuk menghitung total tagihan yang oerlu dibayarkan oleh tamu, kamu hanya perlu menjumlahkannya dengan harga kamar. Rp 10.000.000 + Rp 2.100.000 = Rp 12.100.000.
Sekarang kamu sudah tahu besar pajak yang harus dikeluarkan oleh pengelola hotel. Pastikan untuk melakukan perhitungan secara cermat dan berikan pelayanan yang optimal pada tamu, ya.