Syarat Sah Nikah Sesuai Islam
14.47 |
|Menikah adalah salah satu bentuk ibadah. Namun, seseorang dalam menjalankan ibadah ini, perlu orang lain yang memang memiliki kemauan yang sama. Jadi, ibadah ini tidak sekedar berkeinginan menikah untuk ibadah. Pada akhirnya, keinginan mereka berdua disatukan dengan syarat sah nikah dan juga rukun menikah.
Syarat sah nikah memang berbeda dengan rukun. Syarat sah nikah di luar prosesi pernikahan. Seperti beragama islam dan lainnya. Sedangkan rukun bisa teradi dimana proses ijab-kabul terjadi.
- Beragama Islam
Menikah sesama agama memang dianjurkan, bahkan menjadi syarat sah. Bisa dianjurkan, karena beberapa wanita non muslim masih dibolehkan dinikahi yakni yang masing menganut agama ahlul-kitab yakni agama Yahudi dan Nasrani. Sebagian wanita non muslim memang haram dinikahi yang di di luar dari agama Yahudi dan Nasrani.
Jadi, ada baiknya, seorang pria memilih pasangan menikah dengan seorang wanita muslimah.
- Menikahi Non Mahram
Tentunya, di samping beragama Islam, pria yang ingin menikahi wanita, bukan bagian dari sesama mahram. Mahram sendiri adalah yang haram untuk dinikahi.
Masalah mahram ini perlu diketahui dengan jelas jalur darah dan susuannya. Jangan sampai ketika sudah menikah, latar belakangnya baru diketahui. Alhasil, ketika ada ada kesamaan jalur susuan atau jalur darah, nikahnya bisa batal alias tidak sah.
Beberapa mahram yang tidak boleh dinikahi:
- Mahram akibat kekerabatan (ibu kandung ke atasnya, saudara perempuan kandung, ponakan wanita, bibi)
- Akibat permantuan: istri ayah (ibu tiri), istri anak laki-laki (ipar), ibu istri (mertua), anak dari istri (anak tiri).
- Kasusnya sama dengan akibat kekerabatan.
- Bukan Hasil Paksaan
Menikah harus saling rela. Ibadah menikah adalah ibadah yang membutuhkan kerjasama orang lain. Bila memang pasangan wanita tidak menginginkan pernikahan dengan si fulan, tidak perlu adanya paksaan.
Hanya saja, pihak wanita sendiri diwakilkan atau diwalikan pihak laki-laki dalam memutuskan pernikahan. Hal ini boleh dilakukan. Bahkan banyak, wanita tidak tahu apa-apa, ia tiba-tiba mendapatkan info kalau dirinya mau dinikahkan.
Namun, pihak pria inilah yang harusnya bersikap baik dalam menawarkan pernikahan, tidak memaksa. Sekalipun hasil paksaan si pria, bisa jadi pernikahan tetap sah namun status hukumnya bisa haram atau minimal makruh.
Hanya saja, syarat berupa kerelaan agar pasangan siap hidup seumur hidup dengan pasangan.
- Tidak Sedang Melaksanakan Haji
Dalam hadis, memang, dijekaskan bahwa maksud haditsnya lebih kepada kata “ihram”. Jadi, ketika berihrom, dilarang melakukan pernikahan. Pertanyaannya, bagaimana bila menikah di luar waktu ihram?
Jumhur atau kebanyakan ulama memang mengatakan tidak sah menikah ketika sedang ihram, baik haji atau umroh. Sedangkan imam abu hanifah sendiri serta ulama kufah malah sebaliknya, masih menganggap sah pernikahannya.(islami.co)
- Adanya Wali Nikah
Wanita hanya sah dinikahkan bila ada wali. Bila tidak ada wali sama sekali, bisa dinikahkan dengan wali hakim. Tentunya, wali berberan dalam pemilihan dan proses ijab-kabul pernikahan. Karena itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bila ingin sah menjadi wali.
Beberapa syarat menjadi wali:
- Islam
- Pria
- Baligh
- Berakal
- Merdeka
- Adil
Ukuran berakalnya bagaimana? Ada yang berpendapat, asalkan masih memiliki kesadaran menjalankan kewajiban agama, masih dianggap sah menjadi wali. Sekalipun orang tersebut terlihat gila, divonis gila atau divonis lemah akal oleh beberapa ahli.
Sedangkan, ukuran adilnya bagaimana? Ini yang menjadi pembahasan serius. Namun, inti utamanya adalah si wali memang orang yang soleh, yakni kebalikan dari fasiq.